A.
Pengertian Qurban dan Aqiqah
1. Pengertian Qurban
Kata Qurban berasal dari bahasa Arab yaitu “Al-Udhiyah”.
Kata tersebut jika ditinjau dari bahasa diambil dari kata duha yang
berarti matahari meninggi karena hewan kurban disembelih pada waktu tersebut.
Secara istilah, kata Qurban berarti tindakan penyembelihan hewan ternak dengan
niat untuk beribadah demi mendekatkan diri kepada Allah swt. yang dilaksanakan
pada hari raya Idul Adha sampai akhir hari Tasyrik, tepatnya tanggal 10, 11, 12
dan 13 Zulhijjah.
Hukum dari ibadah Qurban ini adalah sunnahh
mu’akkad yang bersifat kifayah (Ibadah sunah yang sangat dianjurkan) bagi
orang yang mampu. Rasulullah saw. memberi peringatan tegas terhadap orang yang
mampu, terdapat di Al-Qur’an surah
Al-Kautsar ayat 1-3, yaitu sebagai berikut.
Artinya : “Sungguh Kami telah memberimu (Muhammad)
nikmat yang
banyak(1). Maka laksanakanlah shalat
karena Tuhanmu dan berkurbanlah
(Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) (2). Sungguh orang-orang yang
membencimu dialah yang terputus (Dari rahmat Allah). (QS.
Al-Kautsar/108 : 1-3)
Rasulullah saw. bersabda dalam hadist riwayat Imam
Bukhari sebagai berikut.
Artinya
: Jundab berkata, ketika Nabi Muhammad saw, shalat Idul Adha kemudian berkhutbahlah lalu menyembelih, beliau
bersabda : “Siapa saja yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah
ia menyembelih yang lain sebagai gantinya. Siapa saja belum
menyembelih maka hendaklah
ia kembali menyembelih dengan menyebut nama
Allah.” (HR.Bukhari).sumber= klik disini
No comments:
Post a Comment